Perbedaan PT, CV, PT Perorangan, dan PT PMA

PT Perorangan

  • Jumlah pendiri: 1 orang WNI
  • Status: Badan hukum
  • Tanggung jawab: Terbatas pada modal
  • Modal: Khusus usaha mikro dan kecil
  • Cocok untuk: Usaha yang dijalankan sendiri

PT

  • Jumlah pendiri: Minimal 2 orang WNI
  • Status: Badan hukum
  • Tanggung jawab: Terbatas pada modal
  • Modal: Ditentukan oleh pendiri
  • Cocok untuk: Usaha yang ingin tumbuh, mencari investor, atau ikut tender

CV

  • Jumlah pendiri: Minimal 2 orang (sekutu aktif dan pasif)
  • Status: Bukan badan hukum
  • Tanggung jawab: Sekutu aktif sampai harta pribadi
  • Modal: Tidak ada batas minimal
  • Cocok untuk: Usaha keluarga atau usaha kecil bersama rekan

PT PMA

  • Jumlah pendiri: Minimal 2 pemegang saham (WNI dan/atau WNA)
  • Status: Badan hukum
  • Tanggung jawab: Terbatas pada modal
  • Modal: Modal disetor minimal Rp10 miliar
  • Cocok untuk: Usaha dengan pemilik atau investor asing

Layanan gratis kami

Pilih badan usaha

Jawab 2-3 pertanyaan untuk mengetahui bentuk usaha yang cocok.

Cek nama PT/CV

Pastikan nama yang Anda inginkan masih tersedia.

Cari kode KBLI

Temukan kode KBLI yang sesuai dengan usaha Anda.

Persyaratan badan usaha

Cek data dan dokumen yang perlu Anda siapkan.

Dipercaya oleh 2.000+ bisnis

Lebih dari 2.000 bisnis telah memilih Temanlegal sebagai partner legalnya.

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo

Disclaimer: Temanlegal adalah konsultan bisnis independen yang membantu pengembangan usaha. Kami adalah entitas swasta profesional dan tidak berafiliasi dengan instansi pemerintah mana pun.

PT Temanlegal Kreasi Digital terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0042885.AH.01.01.Tahun 2021

© 2026 Temanlegal | PT Temanlegal Kreasi Digital

Page by Posterbit